Play
Video Profil Magister Ilmu Kedokteran Tropis

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Pengabdian Masyarakat Fakultas Kedokteran USU

Lokasi: Kecamatan Namorambe, Deli Serdang

previous arrow
next arrow
Slider

Prosedur Tesis

Cara Penyajian Dan Penilaian Rencana Penelitian Tesis

Proses penyajian dan penilaian rencana penelitian dimulai dari :

  1. Peserta program studi yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan judul penelitian dapat mengajukan permohonan kepada Prodi.
  2. Komisi pembimbing ditentukan berdasarkan topik/judul yang diusulkan. Tugas dan kewajiban pembimbing dalam proses pembuatan proposal penelitian.
  3. Seminar usulan penelitian dapat diselenggarakan bila memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam MP-GKM-PSIKT. Tata cara pelaksanaan seminar proposal disesuaikan dengan Manual Prosedur tersebut.
  4. Peserta mempresentasikan rencana penelitiannya untuk ditanggapi dan dinilai oleh para Komisi Pembimbing dan Penguji
  5. Mahasiswa lain yang mengikuti seminar ini diperkenankan untuk memberi pertanyaan dan harus ditanggapi oleh penyaji.
  6. Kelulusan peserta dalam seminar proposal ditentukan secara bersama oleh Komisi Pembimbing dan Komisi Penguji dengan nilai A, B+ atau B.
  7. Peserta yang dinyatakan tidak lulus harus memperbaiki usulan penelitian berdasarkan saran Komisi Pembimbing dan Komisi Penguji paling lama 3 bulan setelah seminar proposal.
  8. Peserta yang dinyatakan lulus, segera melakukan perbaikan paling lama 3 bulan dan melanjutkannya dengan penelitian.
  9. Kegiatan penelitian tesis baru boleh dilaksanakan setelah Usulan Tesis disetujui Komisi Pembimbing.

Proses Penulisan Tesis

Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim sesuai dengan SK Dekan Fakultas Kedokteran No. 245/UN 5.2.1.1/SK/SDM2016. Monitoring dan evaluasi dilakukan pada proses penulisan tesis untuk menentukan kesesuaian manual prosedur (MP) dan pelaksanaannya serta memberi rekomendasi penyelesaiannya, antara lain :

  1. Apabila ditemukan ketidaksesuainan penulisan format tesis, maka wajid dilakukan perbaikan dengan tetap berkonsultasi dengan komisi pembimbing. Semua temuan yang diperoleh disampaikan kepada pihak Prodi untuk ditindaklanjuti.
  2. Apabila ditemukan adanya data dan informasi yang digunakan tidak konsisten, maka dilakukan konfirmasi tentang keabsahan data dan proses pengolahan data. Semua temuan diperoleh disampaikan kepada pihak Prodi untuk didiskusikan kembali dengan pihak Komisi Pembimbing. Apabila terjadi tindakan manipulasi data, maka tesis dibatalkan dan Peserta Program Studi Ilmu Kedokteran Tropis dinyatakan melanggar ketentuan akademik dan dikenakan sanksi akademik.
  3. Apabila ditemukan adanya ketidaktelitian pada draf tesis, yang merupakan salah satu tugas komisi pembimbing, maka dianjurkan untuk melakukan perbaikan. Semua temuan diperoleh disampaikan kepada pihak Prodi untuk dilakukan konfirmasi dengan pihak Komisi Pembimbing.

Semua proses monitoring dan evaluasi dilakukan oleh tim yang telah dibentuk berdasarkan SK Dekan, yang memiliki kompetensi, integritas dan dedikasi yang tinggi, serta bekerja secara independen